Sahabat Sonora, pro kontra hadir beberapa waktu lalu saat sebuah bangunan yang diduga obyek cagar budaya di Jalan Raya Darmo No. 30 Surabaya di bongkar. Sontak kejadian ini membuat publik mempertanyakan efektivitas hukum yang berlaku terkait pelanggaran terhadap bangunan cagar budaya dan peran Pemkot dalam melindungi bangunan cagar budaya yang ada di Kota Surabaya. Tentu saja hal ini bukan tanpa alasan, mengingat Pemkot Surabaya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Tahun 1998 yang menetapkan kawasan Darmo sebagai cagar budaya. Benarkah, bangunan yang ada di jalan Darmo No.30 ini termasuk dalam objek cagar budaya ? Lantas bagaimana kesungguhan Pemkot Surabaya dalam melakukan upaya Inventarisasi cagar budaya agar aset sejarah di Kota Pahlawan ini terlindungi ?
Editor : Dinda